PPG DAN PLPG BUKAN PATOKAN PROFESIONAL
Oleh: Nur Kholis Huda, M.Pd.
Oleh: Nur Kholis Huda, M.Pd.
Melalui sebuah surat edaran resmi tertanggal 19 April 2016 bernomor 14501/B/GT/2016, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) dengan biaya mandiri akhirnya resmi ditiadakan. Mekanisme proses program PPG seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi menimbulkan kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar. Hal ini bisa dibayangkan para guru harus kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan yang sudah pasti akan meninggalkan tugas mengajar.
Belum lagi ditambah dengan persaingan antara sarjana kependidikan dan non kependidikan seperti tercantum dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 pasal 6. Sarjana non-kependidikan yaitu sarjana yang berasal dari ilmu murni menjadi terbuka kesempatannya untuk menjadi guru. Di satu sisi ini sebagai suatu kebijakan yang bagus, karena membuka peluang bagi sarjana non-kependidikan yang memang memiliki keinginan untuk benar-benar menjadi guru. Melalui program PPG, sarjana non-kependidikan dengan akademis yang baik dan memiliki potensi untuk mendidik dan mengajar akan memberikan dampak baik bagi dunia pendidikan. Namun sebaliknya jika kurang memiliki potensi mendidik maupun mengajar, namun saat PPG istilahnya sedang “bernasib baik” diterima, dan diakui sebagai guru professional. Orang yang tidak memiliki niatan dan hanya menjadi guru karena iming-iming gaji tetap dan sertifikasi justru akan membuat dunia pendidikan ini semakin memprihatinkan. Orang seperti inilah yang kurang baik bagi dunia pendidikan kita. Orang yang bernasib baik itu justru menggeser kesempatan orang lain yang lebih berhak menjadi guru.
Jika dibandingkan antara PPG dan PLPG, mana yang lebih efektif?. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat kategori siapa yang akan mengikuti kedua program tersebut. Dari segi materi dan kemantapan hasil, pastinya PPG lebih membawa hasil lebih bagus dibandingkan dengan PLPG yang hanya dilaksanakan selama 10 hari. Akan tetapi jika PPG ini dilaksanakan pada guru yang sudah aktif mengajar tentunya akan membawa banyak kendala termasuk proses belajar mengajar siswa. PPG akan lebih membawa dampak positif jika dilaksanakan pada jalur perkuliahan atau pasca perkuliahan sebagai persyaratan menjadi guru. Sedangkan pelaksanaan PLPG sendiri dilaksanakan untuk menuntaskan sisa guru yang sudah aktif mengajar dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dalam pelaksanaan PLPG pun perlu pembatasan waktu, semisal waktu pelaksanaan PLPG yang semula 10 hari ditambah menjadi 20 hari dengan tujuan materi yang didapatkan bisa lebih maksimal.
Berdasarkan pengalaman kami mengikuti PLPG, materi yang diberikan sebenarnya sudah sesuai dalam peningkatan mutu guru sebagai tenaga pendidik yang profesional. Karena pada dasarnya, menjadi seorang guru pastinya sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik yang dibuktikan dari ijazah yang relevan. Dalam pelaksanaan PLPG mungkin perlu ditambahkan penguatan-penguatan materi, dan hal ini bisa terjadi jika pelaksanaan PLPG diperpanjang. Jadi pada intinya, tidak perlu terjadi kekhawatiran berlebihan jika PPG akhirnya diganti dengan PLPG pada proses sertifikasi guru secara bertahap sampai tahun 2019. Hal ini bukan berarti akan terjadi stagnansi pendidikan, karena sebenarnya tujuan PPG dan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Prinsipnya setiap guru harus dilatih secara periodik dalam menjalankan tugasnya tidak hanya melalui PPG ataupun PLPG sehingga guru tersebut dapat dikatakan profesional. *
Belum lagi ditambah dengan persaingan antara sarjana kependidikan dan non kependidikan seperti tercantum dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 pasal 6. Sarjana non-kependidikan yaitu sarjana yang berasal dari ilmu murni menjadi terbuka kesempatannya untuk menjadi guru. Di satu sisi ini sebagai suatu kebijakan yang bagus, karena membuka peluang bagi sarjana non-kependidikan yang memang memiliki keinginan untuk benar-benar menjadi guru. Melalui program PPG, sarjana non-kependidikan dengan akademis yang baik dan memiliki potensi untuk mendidik dan mengajar akan memberikan dampak baik bagi dunia pendidikan. Namun sebaliknya jika kurang memiliki potensi mendidik maupun mengajar, namun saat PPG istilahnya sedang “bernasib baik” diterima, dan diakui sebagai guru professional. Orang yang tidak memiliki niatan dan hanya menjadi guru karena iming-iming gaji tetap dan sertifikasi justru akan membuat dunia pendidikan ini semakin memprihatinkan. Orang seperti inilah yang kurang baik bagi dunia pendidikan kita. Orang yang bernasib baik itu justru menggeser kesempatan orang lain yang lebih berhak menjadi guru.
Jika dibandingkan antara PPG dan PLPG, mana yang lebih efektif?. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat kategori siapa yang akan mengikuti kedua program tersebut. Dari segi materi dan kemantapan hasil, pastinya PPG lebih membawa hasil lebih bagus dibandingkan dengan PLPG yang hanya dilaksanakan selama 10 hari. Akan tetapi jika PPG ini dilaksanakan pada guru yang sudah aktif mengajar tentunya akan membawa banyak kendala termasuk proses belajar mengajar siswa. PPG akan lebih membawa dampak positif jika dilaksanakan pada jalur perkuliahan atau pasca perkuliahan sebagai persyaratan menjadi guru. Sedangkan pelaksanaan PLPG sendiri dilaksanakan untuk menuntaskan sisa guru yang sudah aktif mengajar dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dalam pelaksanaan PLPG pun perlu pembatasan waktu, semisal waktu pelaksanaan PLPG yang semula 10 hari ditambah menjadi 20 hari dengan tujuan materi yang didapatkan bisa lebih maksimal.
Berdasarkan pengalaman kami mengikuti PLPG, materi yang diberikan sebenarnya sudah sesuai dalam peningkatan mutu guru sebagai tenaga pendidik yang profesional. Karena pada dasarnya, menjadi seorang guru pastinya sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik yang dibuktikan dari ijazah yang relevan. Dalam pelaksanaan PLPG mungkin perlu ditambahkan penguatan-penguatan materi, dan hal ini bisa terjadi jika pelaksanaan PLPG diperpanjang. Jadi pada intinya, tidak perlu terjadi kekhawatiran berlebihan jika PPG akhirnya diganti dengan PLPG pada proses sertifikasi guru secara bertahap sampai tahun 2019. Hal ini bukan berarti akan terjadi stagnansi pendidikan, karena sebenarnya tujuan PPG dan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Prinsipnya setiap guru harus dilatih secara periodik dalam menjalankan tugasnya tidak hanya melalui PPG ataupun PLPG sehingga guru tersebut dapat dikatakan profesional. *
Telah dimuat di Majalah Media Pendidikan Jatim, edisi Agustus 2016
Comments
Post a Comment