KRIMINALISASI GURU, ORANG TUA DAN SEKOLAH BELUM SATU PERSEPSI
Oleh: Nur Kholis Huda, M.Pd.
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Undang-undang inilah yang menjadi pemicu terjadinya kasus pelaporan guru ke ranah hukum. Guru Samhudi menjadi guru kesekian yang diperkarakan orang tua murid gara-gara memberi hukuman buat si siswa. Guru olahraga SD Raden Rahmat, Balong Bendo tersebut, dilaporkan ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan penganiayaan kepada murid.
Menanggapi hal ini, kita juga mesti melihat Undang-Undang Guru dan Dosen yang memberikan kewenangan mandat dan perlindungan kepada para pendidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik.
Akhir-akhir ini, sudah terjadi persepsi yang berbeda dari orang tua dan pihak sekolah, terutama guru sebagai pelaku pendidik. Hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, sudah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Demikianlah menurut persepsi orang tua. Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik. Hal ini memang jauh berbeda dengan pola pendidikan pada zaman dulu. Jika anak mendapatkan hukuman dari guru, kemudian melaporkan kepada orang tua, bisa jadi orang tua justru akan memarahi anak tersebut bahkan menambahkan hukuman di rumah.
Merupakan hal yang wajar jika orang tua melindungi anaknya. Akan tetapi, orang tua juga harus berpikir ulang jika anak tersebut memang telah melakukan pelanggaran yang cukup berat. Alangkah bijaknya jika orang tua juga mempunyai persepsi yang sama dengan pihak sekolah.
Pelaporan orang tua terhadap guru tentu akan menghentikan gerak guru dalam mendidik siswa. Dengan sedikit cubitan, guru dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak. Selama hukuman tersebut tidak merupakan tindak kekerasan berlebihan dan mempunyai alasan yang jelas dalam mendidik, harusnya ada sedikit kesadaran dari orang tua dalam menyikapi hal tersebut. Terkecuali jika anak mendapatkan penganiayaan tanpa sebab, atau pemberian sanksi yang membuat luka berat, hal semacam ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap anak.
Meskipun telah diterbitkan payung hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, adanya persepsi yang sama antara sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam menyikapi pelanggaran siswa tetap diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perkara pemidanaan guru oleh orang tua. Kesepakatan persepsi tersebut bisa diterapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah, tentang aturan batasan sanksi yang bisa disepakati di awal masuk sekolah. Dengan adanya kesepahaman persepsi tersebut, guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang akan memberikan manfaat positif kepada siswa.
Undang-undang inilah yang menjadi pemicu terjadinya kasus pelaporan guru ke ranah hukum. Guru Samhudi menjadi guru kesekian yang diperkarakan orang tua murid gara-gara memberi hukuman buat si siswa. Guru olahraga SD Raden Rahmat, Balong Bendo tersebut, dilaporkan ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan penganiayaan kepada murid.
Menanggapi hal ini, kita juga mesti melihat Undang-Undang Guru dan Dosen yang memberikan kewenangan mandat dan perlindungan kepada para pendidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik.
Akhir-akhir ini, sudah terjadi persepsi yang berbeda dari orang tua dan pihak sekolah, terutama guru sebagai pelaku pendidik. Hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, sudah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Demikianlah menurut persepsi orang tua. Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik. Hal ini memang jauh berbeda dengan pola pendidikan pada zaman dulu. Jika anak mendapatkan hukuman dari guru, kemudian melaporkan kepada orang tua, bisa jadi orang tua justru akan memarahi anak tersebut bahkan menambahkan hukuman di rumah.
Merupakan hal yang wajar jika orang tua melindungi anaknya. Akan tetapi, orang tua juga harus berpikir ulang jika anak tersebut memang telah melakukan pelanggaran yang cukup berat. Alangkah bijaknya jika orang tua juga mempunyai persepsi yang sama dengan pihak sekolah.
Pelaporan orang tua terhadap guru tentu akan menghentikan gerak guru dalam mendidik siswa. Dengan sedikit cubitan, guru dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak. Selama hukuman tersebut tidak merupakan tindak kekerasan berlebihan dan mempunyai alasan yang jelas dalam mendidik, harusnya ada sedikit kesadaran dari orang tua dalam menyikapi hal tersebut. Terkecuali jika anak mendapatkan penganiayaan tanpa sebab, atau pemberian sanksi yang membuat luka berat, hal semacam ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap anak.
Meskipun telah diterbitkan payung hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, adanya persepsi yang sama antara sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam menyikapi pelanggaran siswa tetap diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perkara pemidanaan guru oleh orang tua. Kesepakatan persepsi tersebut bisa diterapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah, tentang aturan batasan sanksi yang bisa disepakati di awal masuk sekolah. Dengan adanya kesepahaman persepsi tersebut, guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang akan memberikan manfaat positif kepada siswa.
Telah dimuat di:
Majalah Pendidikan Jatim, Edisi Oktober 2016
Comments
Post a Comment