Dalam upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan dan kekayaan nilai sejarah bangsa Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 memberikan Bantuan Pemerintah kepada individu maupun kelompok masyarakat di Indonesia untuk melestarikan nilai sejarah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, bantuan ini digunakan antara lain untuk melindungi, mengembangkan dan memperkuat segala inisiatif pengembangan kesejarahan di Indonesia. Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya suatu pedoman yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pendistribusian bantuan serta pelaksanaannya. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin harus dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.Secara umum petunjuk teknis ini menjelaskan tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran, definisi konsep, prosedur pelaksanakan bantuan, penyaluran dan pencairan dan bantuan, dan pelaporan. Besar harapan kami semoga penerima bantuan dapat memperoleh manfaat dan melaksanakan pekerjaan yang dikelola secara transparan serta dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis ini.
A. Pengertian
Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah adalah fasilitas bantuan dana dari pemerintah yang diberikan kepada guru sejarah anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah untuk penulisan bahan ajar sejarah lokal sesuai dengan asas-asas dan kaidah yang berlaku dalam penulisan bahan ajar sejarah.
B. Tema Penulisan Tema penulisan dalam Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah sebagai berikut:
1. Tokoh sejarah lokal
2. Peristiwa sejarah lokal
3. Sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara.
C. Persyaratan Adminsitratif
Persyaratan administratif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan proposal permohonan bantuan dana sesuai dengan Petunjuk Teknis;
b. Penulisan dilakukan oleh tim yang terdiri atas guru sejarah anggota MGMP Sejarah;
c. Jumlah tim penulis maksimum tiga orang yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Ketua MGMP Sejarah tingkat kabupaten/kota;
d. Berpendidikan minimum Sarjana (Strata 1) Ilmu Sejarah atau Pendidikan Sejarah yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;
e. Melampirkan daftar riwayat hidup singkat;
f. Pernah mengikuti workshop atau pelatihan penulisan/bimbingan teknis kesejarahan guru sejarah yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat; g. Membuat dan melampirkan ringkasan/abstrak tulisan yang akan dibuat yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua MGMP Sejarah setempat;
h. Melampirkan fotokopi tulisan bagi yang pernah melakukan publikasi karya sejarah;
i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946;
k. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis dari pihak/ sponsor lain.
Juknis selengkapnya bisa dibaca DISINI
A. Pengertian
Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah adalah fasilitas bantuan dana dari pemerintah yang diberikan kepada guru sejarah anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah untuk penulisan bahan ajar sejarah lokal sesuai dengan asas-asas dan kaidah yang berlaku dalam penulisan bahan ajar sejarah.
B. Tema Penulisan Tema penulisan dalam Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah sebagai berikut:
1. Tokoh sejarah lokal
2. Peristiwa sejarah lokal
3. Sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara.
C. Persyaratan Adminsitratif
Persyaratan administratif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan proposal permohonan bantuan dana sesuai dengan Petunjuk Teknis;
b. Penulisan dilakukan oleh tim yang terdiri atas guru sejarah anggota MGMP Sejarah;
c. Jumlah tim penulis maksimum tiga orang yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Ketua MGMP Sejarah tingkat kabupaten/kota;
d. Berpendidikan minimum Sarjana (Strata 1) Ilmu Sejarah atau Pendidikan Sejarah yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;
e. Melampirkan daftar riwayat hidup singkat;
f. Pernah mengikuti workshop atau pelatihan penulisan/bimbingan teknis kesejarahan guru sejarah yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat; g. Membuat dan melampirkan ringkasan/abstrak tulisan yang akan dibuat yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua MGMP Sejarah setempat;
h. Melampirkan fotokopi tulisan bagi yang pernah melakukan publikasi karya sejarah;
i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946;
k. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis dari pihak/ sponsor lain.
Juknis selengkapnya bisa dibaca DISINI
Comments
Post a Comment